Tupoksi Sekretariat

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, administrasi kepegawaian, umum, serta pengelolaan keuangan dan asset.Untuk menyelenggarakan tugas tersebut sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja dilingkungan Sekretariat.
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi,umum, aparatur,serta pengelolaan keuangan dan asset;
  3. Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi,umum dan aparatur serta pengelolaan keuangandan asset.
  4. Pemberian dukungan pelayanan adminitrasi, penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur serta pengelolaan keuangan dan asset di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  5. Penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Penyelenggaraan urusan dan pelayanan umum di penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi,umum dan aparatur serta pengelolaan keuangan dan asset di lingkungan Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat.
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang sekretariat;
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  10. Pelaksanaan fungsi lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

1) Sub Bagian Rencana Kerja, keuangan dan asset mempunyai tugas mengumpul, mengolah bahan kebijakan penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, pengelolaan keuangan dan asset serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Rencana Kerja, keuangan dan asset mempunyai fungsi meliputi;

  1. Penyusunan program kerja sub Bagian Rencana Kerja, keuangan dan asset;
  2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi.
  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi staf di bagian rencana kerja, monitoring dan evaluas serta pengelolaan keuangan dan asset di lingkungan dinas;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang penyusunan rencana kerja, serta pengelolaan keuangan dan asset;
  5. Pelaksanaan urusan di bidang penyusunan rencana kerja, serta pengelolaan keuangan dan asset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Sub Bagian Rencana Kerja,Keuangan dan asset;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretariat berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang penyusunan rencana kerja serta pengelolaan keuangan dan asset;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penyusunan rencana kerja, serta pengelolaan keuangan dan asset;
  9. Pelaksanaan fungsi lain dibidang rencana kerja, keuangan dan assetyang diserahkan oleh Sekretaris.

2) Sub Bagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas mengumpul, dan mengolah bahan kebijakan di bidang umum dan aparatur serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sub Bagian Umum dan Aparatur mempunyai fungsi meliputi:

  1. Penyusunan rencana kegiatan Sub bagian Umum dan Aparatur.
  2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang Umum dan Aparatur di lingkungan dinas;
  3. Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang lingkungan sekretariat;
  5. Pelaksanaan urusan di bidang umum dan aparatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Aparatur;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretariat berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Umum dan Aparatur;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Bagian Umum dan Aparatur;
  9. Pelaksanaan fungsi lain dibidang Bagian Umum dan Aparatur yang diserahkan oleh Sekretaris.

Leave a comment

Your email address will not be published.

Instagram
WhatsApp