Sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Kalimantan Barat Nomor :Â 007/PEMDES/2023 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Kalimantan Barat.
Berikut adalah 4 Jenis Layanan Publik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Kalbar :