Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

I. Tugas Pokok dan Fungsi SKPD DPMD Prov. Kalbar
Sebagaimana Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 107 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah sebagai berikut :

a) Tugas Pokok
Tugas Pokok Dinas Pemberdayaan  Masyarakat  dan Desa  adalah membantu Gubernur melaksanakan urusan  pemerintahan yang menjadi  kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b) Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
1)   Perumusan program kerja di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
2)   Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa:
3)   Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
4)   Pengkoordinasian  dan  pembinaan  teknis  di  bidang  pemberdayaan masyarakat dan desa;
5)   Penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai ketentuan peraturan perunda.ng-undangan;
6)   Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
7)   Pelaksanaan administrasi dinas pemberdayaan masyarakat dan desa;
8)   Pelaksanaan  fungsi lain  dan  tugas pembantuan  yang diberikan oleh gubernur di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instagram
WhatsApp