Tupoksi Pemerintahan Desa

pasal 17

Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, aparatur pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pemerintahan desa.

pasal 18

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam pasal 17, Bidang Pemerintaham Desa mempunyai fungsi:

a. Penyusunan program kerja bidang Pemerintahan Desa.

b. Penyiapan bahan dan Perumusan Kebijakan Teknis di bidang perencanaan dan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, aparatur pemerintahan desa, serta keuangan dan aset desa.

c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, aparatur pemerintahan desa, serta keuangan dan aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di bidang perencanaan dan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, aparatur pemerintahan desa, serta keuangan dan aset desa sesuai ketentuan perundang-undangan.

e. Pengordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, aparatur pemerintahan desa, serta keuangan dan aset desa.

f. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, aparatur pemerintahan desa, serta keuangan dan aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, aparatur pemerintahan desa, serta keuangan dan aset desa.

h. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala dinas.

Instagram
WhatsApp