I. Tugas Pokok dan Fungsi SKPD DPMD Prov. Kalbar
Sebagaimana Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 107 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah sebagai berikut :
a) Tugas Pokok
Tugas Pokok Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
1)Â Â Perumusan program kerja di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
2)Â Â Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa:
3)Â Â Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
4)  Pengkoordinasian dan pembinaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
5)Â Â Penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai ketentuan peraturan perunda.ng-undangan;
6)Â Â Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
7)Â Â Pelaksanaan administrasi dinas pemberdayaan masyarakat dan desa;
8)  Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh gubernur di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.