Tupoksi Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pasal 23

Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa mempunyai tugas menyiapkan bahan, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakana teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan lembaga desa, pembangunan dan pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi, sumber daya alam dan teknologi tepat guna, serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

pasal 24

untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai fungsi :

a. menyusun program kerja Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

b. menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan masyarakat dan lembaga desa, pembangunan dan pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi, sumber daya alam dan teknologi tepat guna.

c. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan lembaga desa, pembangunan dan pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi,sumber daya alamdan teknologi tepat guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan lembaga desa, pembangunan dan pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi, sumber daya alam dan teknologi tepat guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. pengordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat dan lembaga desa, pembangunan dan pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi, sumber daya alam dan teknologi tepat guna.

f. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat dan lembaga desa, pembangunan dan;

g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat dan lembaga desa, pembangunan dan pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan tepat guna;

h. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat dan lembaga desa, pembangunan dan pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi, sumber daya alam dan teknologi tepat guna;

i. pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh kepala dinas di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instagram
WhatsApp