Profil & Visi Misi PPID

Sekilas PPID-Pembantu Dinas PMD Provinsi Kalbar

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, bahwa PPID–Pembantu dibentuk untuk membantu PPID dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi disetiap OPD. Pada tahun 2018 PPID-Pembantu mulai dibentuk melalui SK Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat Nomor 23/DPMD/2018 hingga Tahun 2021 melalui SK Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat Nomor 005/DPMD/2021. Atas dasar keputusan dan komitmen dari Kepala Dinas PMD tersebut, anggaran PPID telah dialokasikan sehingga sarana dan prasarana yang tersedia sesuai standar pelayanan publik.

Visi dan Misi PPID-Pembantu

Visi

Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID-Pembantu) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat adalah menyediakan Pelayanan Informasi Publik yang prima dalam rangka mewujudkan transparansi publik menuju unsur good governance.

Misi

Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID-Pembantu) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:

1.  Mendorong terwujudnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bertanggung jawab;

2.  Meningkatkan Aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik;

3.  Membangun dan Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik;

4.  Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik;

5.  Meningkatkan sinergisitas dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik.

Leave a comment

Your email address will not be published.

Instagram
WhatsApp